Bismillah, Salah satu bahan yang sering digunakan dalam kue adalah perisa berupa rhum . Beberapa orang menyukai keharuman bahan ini dalam campuran custard , butter cream , atau pelembab cake. Rhum sendiri berasal dari proses fermentasi dan destilasi molase atau air tebu yang kemudian mengalami proses pematangan didalam tong kayu. Kadar alkohol pada rhum cukup tinggi, mulai dari 30% hingga 60%. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI no 86/Menkes/Per/IV/77 , berdasarkan kadar alkoholnya (volume/volume) minuman beralkohol diklasifikasi menjadi 3 golongan, yaitu A, B, dan C. 1. Golongan A, minuman yang mengandung alkohol dengan kadar 1 - 5% 2. Golongan B, minuman yang mengandung alkohol dengan kadar 5 - 20% 3. Golongan C, minuman yang mengandung alkohol dengan kadar 20% hingga 55% Dengan melihat persentase alkohol yang cukup tinggi (Golongan C), cukup jelas bahwa rhum masuk dalam kategori khamr, minuman beralkohol yang sifatnya memabukkan. Khamr hukumnya haram. Dalam hadis
Toko Kue Online Jakarta -- Duren Tiga, Jakarta Selatan Based -- Kue dibuat hanya berdasar pesanan (NO READY STOCK) -- Info/Order 081328225757 (Whatsapp, 09.00 - 21.00) -- Instagram @kueoma -- Facebook Page @tokokueoma