Bismillah,
Kadar alkohol pada rhum cukup tinggi, mulai dari 30% hingga 60%. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI no 86/Menkes/Per/IV/77, berdasarkan kadar alkoholnya (volume/volume) minuman beralkohol diklasifikasi menjadi 3 golongan, yaitu A, B, dan C.
Dengan melihat persentase alkohol yang cukup tinggi (Golongan C), cukup jelas bahwa rhum masuk dalam kategori khamr, minuman beralkohol yang sifatnya memabukkan. Khamr hukumnya haram. Dalam hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar,
“Setiap yang memabukkan adalah khamr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”
Bagaimana jika mengonsumsinya dalam jumlah sedikit? Apalagi dalam pembuatan kue. Sudah sedikit, bahan yang mengandung rhum dimasak pula (ada kemungkinan rhum akan menguap). Seperti dikutip dalam artikel di Rumasyoo, hukumnya tetap haram. Dalilnya adalah hadist shahih Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud,
Sumber :
https://rumaysho.com/814-hukum-mengkonsumsi-makanan-yang-tercampur-rhum.html
https://konsultasisyariah.com/25766-hukum-masakan-yang-diberi-rhum.html
Salah satu bahan yang sering digunakan dalam kue adalah perisa berupa rhum. Beberapa orang menyukai keharuman bahan ini dalam campuran custard, butter cream, atau pelembab cake. Rhum sendiri berasal dari proses fermentasi dan destilasi molase atau air tebu yang kemudian mengalami proses pematangan didalam tong kayu.
Kadar alkohol pada rhum cukup tinggi, mulai dari 30% hingga 60%. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI no 86/Menkes/Per/IV/77, berdasarkan kadar alkoholnya (volume/volume) minuman beralkohol diklasifikasi menjadi 3 golongan, yaitu A, B, dan C.
1. Golongan A, minuman yang mengandung alkohol dengan kadar 1 - 5%
2. Golongan B, minuman yang mengandung alkohol dengan kadar 5 - 20%
3. Golongan C, minuman yang mengandung alkohol dengan kadar 20% hingga 55%
Dengan melihat persentase alkohol yang cukup tinggi (Golongan C), cukup jelas bahwa rhum masuk dalam kategori khamr, minuman beralkohol yang sifatnya memabukkan. Khamr hukumnya haram. Dalam hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar,
“Setiap yang memabukkan adalah khamr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”
Bagaimana jika mengonsumsinya dalam jumlah sedikit? Apalagi dalam pembuatan kue. Sudah sedikit, bahan yang mengandung rhum dimasak pula (ada kemungkinan rhum akan menguap). Seperti dikutip dalam artikel di Rumasyoo, hukumnya tetap haram. Dalilnya adalah hadist shahih Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud,
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.”
Selanjutnya dalam penjelasan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiyyah dan Fatwa, Saudi Arabia) disebutkan,
So, bagi teman-teman yang beragama Islam, seharusnya kita mulai selektif memilih kue. Tidak hanya sekedar enak tapi juga diperbolehkan syariat Islam.
“Apabila kadar alkohol –apabila alkohol tersebut dikonsumsi dalam jumlah banyak, memabukkan-, maka tidak boleh menggunakan alkohol tersebut baik sedikit ataupun banyak, baik digunakan dalam makanan, minuman, wewangian atau obat-obatan.”
So, bagi teman-teman yang beragama Islam, seharusnya kita mulai selektif memilih kue. Tidak hanya sekedar enak tapi juga diperbolehkan syariat Islam.
Soes Vla Vanilla Kueoma - Tanpa Rhum, Menggunakan Perisa Bersertifikat Halal MUI |
Sumber :
https://rumaysho.com/814-hukum-mengkonsumsi-makanan-yang-tercampur-rhum.html
https://konsultasisyariah.com/25766-hukum-masakan-yang-diberi-rhum.html
Komentar
Posting Komentar